UPT Perpustakaan
Ka. Perpustakaan
Isran Elnadi, S. Sos, M. Pd
—————————————————————————————
UPT perpustakaan Dehasen Bengkulu yang
bertugas melayani sivitas akademika dan karyawan UNIVED serta masyarakat
luas yang membutuhkan pelayanan ke-pustakaan. Universitas Dehasen
Bengkulu telah memiliki gedung Perpustakaan yang baru bertempat di
Lantai I digunakan untuk ruang kepala perpusatakaan, ruang staf, ruang
komputer, ruang pengolahan, dan ruang sirkulasi menjadi satu, sedangkan
untuk ruang baca berada di luar ruang koleksi.
Tugas pokok dan fungsi
a. Tugas Pokok
UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok, mendukung terlaksananya
transformasi pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang berkualitas di Universitas Dehasen Bengkulu.
b. Fungsi
UTP Perpustakaan UNIVED mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pusat informasi, yakni perpustakaan berfungsi sebagai lembaga yang
mengumpulkan, mengelola, melestarikan dan memberikan pelayanan kepada
pengguna,
- Pusat pembinaan dan pengembangan Minat Baca Mahasiswa, yakni dalam
rangka memperluas wawasan, membentuk pola pikir kritis serta untuk
menciptakan budaya ilmiah dikalangan mahasiswa.
- Pusat pendidikan, yakni perpustakaan berfungsi sebagai jantung kegiatan dan jantung akademik (Jantungnya perguruan tinggi).
- Pusat penelitian, yakni perpustakaan berfungsi sebagai dokumen
informasi ilmiah dan bahan kepustakaan yang dapat dijadikan objek
penelitian.
- Pusat rekreasi, yakni perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai
informasi yang menyenangkan, menyegarkan dan sebagai tempat yang
bernilai seni dan rekreatif.
1) Visi dan Misi
a. Visi
Visi UPT Perpustakaan UNIVED adalah menjadi lembaga yang mampu mendukung
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, budaya dan ekonomi
berbasis teknologi informatika dalam pengajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat untuk menghasilkan budaya civitas akademika
Universita Dehasen Bengkulu yang kompeten, unggul, mandiri dan berakhlak
mulia.
b. Misi
Misi UPT Perpustakaan UNIVED sebagai berikut:
- Memberikan layanan prima untuk memudahkan pengguna mengakses bahan
pustaka atau informasi yang tersedia di Perpustakaan maupun jaringan on
line.
- Mengembangkan ragam layanan yang mendukung pengajaran, penelitian
dan pengabdian pada masyarakat serta pembentukan SDM yang berakhlak
mulia.
- Mengembangkan koleksi bahan pustaka dalam bentuk digital dan virtual
- Memberikan rasa aman, nyaman, tentram dan rekreatif bagi pengguna
- Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendistribusikan bahan pustaka
dan informasi untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat.
2) Peran
- Perpustakaan UNIVED merupakan salah satu sarana pelestari bahan
pustaka sebagai hasil budaya, dan mempunyai fungsi sebagai sumber
informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional. (Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1989).
- Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 diamanatkan bahwa karya cetak
dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu karya budaya bangsa
sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Perannya sangat
penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan
pendidikan, penelitain, pengembangan ilmu perpustakaan dan teknologi
serta penyebaran informasi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam rangka
pemanfaatan karya cetak dan karya rekam ini menurut ketentuan
undang-undang nomor 4 tahun 1990 wajib diserahkan oleh seseorang,
penerbit ke perpustakaan atau dilestarikan, dipelihara dan dihimpun.
- Perpustakaan sebagai salah satu unit pelayanan, selayaknya memiliki
pandangan yang berorientasi pada pusat unggulan sebagai perwujudan
pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Oleh sebab itu perpustakaan
perlu penyediaan literature ilmiah, baik dalam bentuk tercetak maupun
digital dalam teks lengkap yang dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat
dan akurat disebarluaskan melalui jaringan komputer.
- Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPT Perpustakaan
UNIVED harus didukung sarana dan prasarana serta dukungan dan kerjasama
berbagai pihak sehingga perpustakaan akan menjadi pusat kegiatan
belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi sivitas
akademiik Universitas Dehasen Bengkulu.
3) Koleksi Perpustakaan
UPT Perpustakaan UNIVED hingga akhir tahun 2012 mempunyai koleksi bahan
pustaka berjumlah 3.480 judul dan 4.623 eksemplar. Koleksi Perpustakaan
Universitas Dehasen Bengkulu bertambah setiap tahunnya melalui
pengadaan pembelian, hibah maupun bantuan lain yang sifatnya tidak
mengikat.
JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN UNIVED :
Senin s/d Kamis jam 08.00 – 16.00 WIB
Jum’at jam 08.00 – 11.00 WIB - Jam 13.30 – 16.00 WIB
Sabtu jam 08.00 – 16.00 WIB
4) Keanggotaan perpustakaan
a. Bagi mahasiswa, dosen dan karyawan Universitas Dehasen Bengkulu:
• Mengisi formulir pendaftaran
• Menyerahkan Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
• Membayar uang pendaftaran.
b. Kewajiban dan Hak anggota
Hak pengguna :
a. Anggota perpustakaan berhak membaca dan meminjam bahan pustaka yang tersedia
b. Anggota perpustakaan berhak mendapatkan pelayanan yang wajar selama berada di perpustakaan
c. Anggota perpustakaan berhak memanfaatkan fasilitas penelusuran dan otomasi perpustakaan.
Kewajiban pengguna (user)
a. Memiliki kartu anggota/ baca perpustakaan
b. Mengembalikan buku pinjaman tepat waktu
c. Membayar denda keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam
d. Mengganti dan membayar sanksi buku yag dirusak, dihilangkan dan/atau buku yang dicuri.
e. Mengganti kartu anggota yang hilang dengan kartu anggota yang baru.
f. Dilarang keras merusak, memindahkan, mengubah tampilan pada komputer OPAC.
g. Tidak dibenarkan meminjam buku dengan menggunakan kartu anggota orang lain.
5) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan perpustakaan yaitu :
- Merusak (merobek, mencoret, menggunting) sebagian atau semua bahan
pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan dikenakan sanksi dengan
mengganti bahan pustaka dengan judul atau subjek yang sama.
- Menghilangkan dengan tidak sengaja dan/atau sengaja bahan pustaka
yang tersedia di UPT Perpustakaan akan dikenakan sanksi mengganti dua
judul buku atau subjek yang sama, atau mengganti dengan uang seharga dua
judul buku yang dihilangkan.
- Mencuri (menyimpan atau membawa ke luar ruangan perpustakaan) bahan
yang tersedia di UPT Perpustakaan tanpa catatan peminjaman atau izin
dari petugas yang berwenang dikenakan sanksi akan dilaporkan kepada
pihak berwajib.
- Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam, dikenakan
sanksi membayar denda Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per eksemplar untuk
satu harinya.
6) Jangka waktu peminjaman
Untuk jenis koleksi beredar, bagi mahasiswa batas waktu peminjaman
adalah 3 (dua) hari dan dapat diperpanjang selama tidak dibutuhkan oleh
anggota lain, bagi karyawan batas waktu peminjaman adalah 1 minggu,
sedangkan untuk dosen batas waktu peminjaman adalah 2 minggu. Koleksi
tidak beredar, hanya dapat dibaca selama hari dan jam buka perpustakaan.
7) Jumlah buku yang dapat di pinjam
a. Dosen maksimal 3 (tiga) judul
b. Mahasiswa dan karyawan maksimal 2 (dua) judul
8) Surat bebas pinjam
Bagi anggota yang keluar dari keanggotaan perpustakaan Universitas
Dehasen Bengkulu diwajibkan mengembalikan seluruh bahan pustaka dan
fasilitas perpustakaan lain yang dipinjam. Anggota yang keluar dari
keanggotaan perpustakaan Universitas Dehasen Bengkulu yang membutuhkan
surat bebas pustaka, harus menunjukan bukti pelunasan administrasi
keuangan dari BAU setelah itu bukti ditunjukkan kepada pihak
perpustakaan. Perpustakaan akan membuatkan surat bebas pustakanya.